(Foto hanya sekedar ilustrasi Tradisi Bertawassul dengan Istima’il Qur’an-Hidyah al Fatihah dan Ziarah di Kalangan Nahdhiyin)

Tawassul sebagai Ekspresi Cinta
Salah satu nilai yang menjadi bagian dari tradisi warga nahdhiyin adalah ‘kecintaan’ pada para kekasih (auliya) Allah swt dan orang-orang sholih yang terwakili dalam diri para kiai dan ulama kharismatik di kalangan Nahdhiyin. Ritual bertawassul ini mewarnai hampir seluruh kegiatan yang dilakukan, yang pada umumnya dalam bentuk hadiyah pembacaan al Fatihah (hadharah-hadharah mulai dari Rasulullah sampai para masyayikh) ketika kegiatan atau acara akan dimulai dengan harapan kelancaran dan keberkahan tujuan kegiatan yang sedang dilaksanakan.

Perilaku tersebut, disatu sisi merupakan tradisi yang masih tetap dijaga dari generasi ke generasi dan pada sisi lain juga merupakan bagian dari ekspresi kecintaan kepada Rasulullah saw dan para auliya, kiai dan orang-orang sholih yang disebutkan baik secara personal (nama-nama) maupun secara global (misalnya diwakili dengan kalimat; auliya tis’ah (untuk Walisongo), auliya fi Tulungagung (untuk para auliya di Tulungagung), masyayikhina al kirom (untuk menyebut para kiai/guru), dll). Ekspresi kecintaan meski hanya sekedar berkirim bacaan al Fatihah ini, bagi kalangan Nahdhiyin memiliki makna yang mendalam. Gambaran kedalaman makna cinta ini bisa bisa diwakili dengan pernyataan Imam Abu Suja’ Al Kirmani bahwa tidak ada ibadah seorang hamba itu (pahalanya) lebih banyak daripada (pahala) kecintaannya pada wali-wali Allah, karena kecintaan kepada wali-wali Allah adalah bukti kecintaannya pada Allah Azza Wajalla (Al Kirmani, 5)

Makna dan Komponen Tawassul
Tawasul adalah menjadikan perantara dalam memohon sesuatu pada Allah Swt. Allah berfirman; “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kamu pada Allah dan carilah perantara (wasilah) menuju Allah”. Rahasia pelaksanaan tawasul pada dasarnya ada lima hal. Tidak beritikad para Nabi atau Wali yang ditawasuli itulah tempat memohon tetapi Allah lah tempat meminta dan mengabulkan permohonan. Kalau mau membaca atau mengamati diri sendiri, maka akan melihat bahwa dirinya penuh dosa, maksiaat dan kedzaliman dan ini berakibat terhalangnya pengabulan ibadah (do’a dll), maka selayaknya memakai perantara orang-orang yang dekat dengan Allah Swt sebab merekalah yang paling berhak dikabulkan permohonanya.

Sebagian kalangan menempatkan dan membangun narasi membangun hukum syirik, kafir dan keluar dari ajaran agama terhadap praktek tawassul. Berbeda dengan Syaikh Muhamad Ibn Abdul Wahab yang memandang –ketentuan tawassul- adalah ketentuan fikih. Syaikh Muhamad Ibn Abdul Wahab berkomentar; “Adanya sebagian orang yang membolehkan bertawassul dengan orang-orang shalih, sebagian yang lain mengkhususkannya pada Nabi saw saja, dan banyak ulama melarang hal tersebut dan memakruhkannya, ini adalah satu permasalahan dari berbagai permasalah fikih. Kalaupun ada yang benar bagiku adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa tawassul itu makruh, aku tidak mengingkari orang yang menjalankannya, dan tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihad.” Pernyataan ini menunjukkan diperbolehkannya tawassul bagi Syaikh Muhamad Ibn Abdul Wahab. Dalam pandangan Syaikh Muhamad Ibn Abdul Wahab hukum terjauh hanya makruh menurut jumhur ulama. Dan makruh bukan haram, terlepas sama sekali dari kaitan dengan bid’ah dan syirik.

Tawassul memiliki tiga komponen: a) Mutawassal ilahi yaitu Allah swt yang memiliki karunia dan nikmat; b) Wasil atau mutawassil, yaitu hamba yang lemah, memerlukan bantuan dan pertolongan, memohon agar bias dekat dengan Allah swt., ingin hajatnya terkabul, mendapatkan manfaat dan terhindar dari marabahaya; c) Mutawassal bihi, yaitu amal shalih untuk mendekatkan diri kepada Allah swt (Al Jazairi, 132). Jadi bertawassul dengan Nabi, waliyullah dan ulama adalah sebagai sebab yang dapat mendekatkan doanya dikabulkan oleh Allah swt. Amal shalih sebagai Mutawassal Bih dalam konteks ini bisa kembali merujuk pada pernyataan Imam Abu Suja’ Al Kirmani yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa tidak ada ibadah seorang hamba itu (pahalanya) lebih banyak daripada (pahala) kecintaannya pada wali-wali Allah, karena kecintaan kepada wali-wali Allah adalah bukti kecintaannya pada Allah Azza Wajalla (Al Kirmani, 5) Sehingga dari sini menjadi jelas hakikat yang tampak dalam bertawassul sama sekali tidak terdapat unsur-unsur yang menyebabkan kesyirikan, yang menyebabkan terjerumusnya pengamal tawassul dalam kesyirikan adalah jika mereka meyakini perantara itu yang dapat memberi manfaat dan menjauhkan dari mudharat.

Salah satu fragmen sejarah yang berkaitan dengan praktek tawassul adalah perdebatan Abu Ja’far al Manshur dengan Imam Malik di kompleks Masjid Nabawi. Dalam salah satu dialog, Abu Ja’far berkata kepada Imam Malik, “Wahai Abu ‘Abdillah (Imam Malik—penerj.), apakah aku mesti menghadap kiblat untuk berdoa, ataukah aku menghadap ke arah (makam) rasulullah?” Imam Malik menjawab, “Mengapa engkau mesti memalingkan wajahmu darinya? Bukankah dia adalah perantara (wasilah) bagimu kepada Allah, dan juga wasilah moyangmu, Nabi Adam as. Kepada-Nya pada hari kiamat nanti. Maka berdoalah menghadap ke arahnya, mintalah syafa’at dengannya kepada Allah niscaya Allah akan menjadikannya sebagai pemberi syafa’at. Allah berfirman: وَلَوۡ أَنَّهُمۡ إِذ ظَّلَمُوٓاْ أَنفُسَهُمۡ جَآءُوكَ فَٱسۡتَغۡفَرُواْٱللَّهَ وَٱسۡتَغۡفَرَ لَهُمُ ٱلرَّسُولُ لَوَجَدُواْ ٱللَّهَ تَوَّابا رَّحِيما (Jikalau mereka setelah menganiaya dirinya sendiri – mereka kemudian datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang (QS. An-Nisa: 64)

Kata-kata Imam Malik: “dia adalah perantara (wasilah) bagimu kepada Allah, dan juga wasilah moyangmu, Nabi Adam as” menunjuk kepada hadits tentang bertawasulnya nabi Adam dengan Nabi Muhammad Saw. Hadits tersebut adalah sebuah hadits masyhur yang dikeluarkan oleh Imam al-Hakim dalam kitabnya Al-Mustadrak dan dinilai shahih olehnya. Demikian pula, Imam al-Baihaqi juga mengeluarkan hadits ini dalam kitabnya Dala’il an-Nubuwwah.

Tawassul adalah salah satu hal yang lebih sopan serta luwes dalam mengajukan permohonan kepada Allah swt. Sebagai makhluk terhadap Allah Swt sudah barang tentu mempunyai aturan sopan santun dan tata krama tersendiri dalam rangka mendapatkan kemurahan Allah. Sudah kenyataan seluruh anugrah Allah dicurahkan buat para mahluk selalu dengan perantaraan sesuatu. Bentuk-bentuk tawasul bisa bermacam-macam. Namun secara garis besarnya dapat dikelompokkan dalam dua bentuk yaitu bertawasul dengan amal kebajikan yang pernah diperbuat dan bertawasul dengan orang lain.

Bertawassul dengan Amal
Bertawassul dengan amal yang pernah diperbuat ini bisa sangat beragam, tergantung pada masing-masing orang yang bertawassul. Contoh amal kebajikan itu misalnya pernah mengorbankan harta dengan ikhlas untuk menolong orang yang benar-benar membutuhkan, mengajar dengan tulus ikhlas tanpa memungut bayaran dan lain-lain. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim diceritakan bahwa ada tiga orang yang tertidur dalam goa. Tanpa mereka ketahui ada sebuah batu yang runtuh menutup pintu goa. Dan ketika terbangun mereka menjadi putus asa karena mereka bertiga tidak mampu menggeser batu tersebut. Maka mereka hanya bisa berdoa memohon pada Allah Swt dengan menjadikan amal kebaikanya sebagai wasilah (perantara). Tiap satu orang berdoa dengan bertawasul batu itu bergeser sedikit, sehingga ketiganya telah menyelesaikan giliran berdo’anya masing-masing, batu itu telah bergeser sehingga mereka bertiga bisa keluar dari goa itu.

Bertawassul dengan Orang
Sedangkan bertawasul dengan orang lain terdapat dua macam, yaitu bertawasul dengan orangnya itu sendiri dan bertawasul dengan keagungan derajat seseorang itu. Bertawasul dengan orang itu sendiri maksudnya adalah meminta tolong pada orang lain tersebut untuk memohonkan sesuatu yang diinginkan kepada Allah Swt. Dan kalaulah mereka berbuat dzalim atas dari sendiri makanya lalu datang kepada Muhammad untuk memohon ampunan kepada Allah dan Rosulpun memohonkan ampunan buat mereka niscaya akan mereka dapati Allah yang maha menerima taubat dan maha penyayang. Bertawassul dengan orang ini terlepas dari apakah orang yang dijadikan wasilah itu masih hidup atau sudah mati, karena walau mereka sudah mati pada hakekatnya mereka tetap hidup disisi Tuhannya dengan mendapatkan rizki”.

Ada pendapat yang menarik dari Imam Ghozali tentang kematian. Maut (kematian) maknanya adalah perubahan keadaan (kondisi) saja dan ruh tetap abadi setelah berpisah dengan jasad. Terkadang mendapat siksa dan terkadang mendapat nikmat. Makna berpisahnya ruh dari jasad adalah terputusnya kemampuan ruh untuk memerintah jasad. Sebab keluarnya jasad dari ketaatan pada ruh karena jasad adalah alat untuk berbuat seperti menggenggam dengan tangan, mendengar dengan telinga dll. Untuk mengetahui hakikat sesuatu dengan hati. Dan hati dalam hal ini ibarat ruh-ruh bisa mengetahui sesuatu dengan dirinya sendiri tanpa perangkat, karena itu terkadang bisa susah, bingung dan terkadang bahagia, yang semua sifat itu abadi walaupun sudah berpisah dari jasad dan semua yang berhubungan dengan ruh, sampai ruh kembali kepada jasad ketika dikubur atau hari kebangkitan (Al Ghazali; Juz 4, 479).

Alam akhirat dan alam barzah sangat berbeda dengan alam dunia. Di dunia, kecuali para wali yang dapat terlihat dalam rupa yang berbeda-beda, manusia hanya memiliki satu bentuk. Sejalan dengan apa yang dinyatakan Ibnu Abi Jamrah, keistimewaan para wali ada karena ruhani mereka telah mampu mengalahkan belenggu jasmaniahnya. Jika di alam jasmani (dunia) saja raganya mampu dikuasai ruhani, maka di alam ruhani (barzah), apalagi. Hal ini berlaku tidak hanya untuk para wali. Menurut para ulama’, ruh Nabi Saw., yang telah demikian sempurna, bisa hadir dalam 70.000 bentuk (an Nabhani, 14)

Bertawassul dengan keagungan derajat orang lain, Nabi Saw dalam hadist yang diriwayatkan oleh imam ahmad dan imam At tirmadzi, At Tabrani dll pernah berdo’a dengan tawassul dan juga pernah mengajarkan do’a dengan Tawassul. Nabi berdo`a; “Ya Allah kami memohon kepadamu dengan bertawassul dengan hak para pemohon kepadamu dan hak perjalanan kami ini kepada Mu . Hadist ini mengandung makna dua tawassul yaitu bertawassul dengan keagungan orang-orang yang berdo’a memohon kepada Allah dan bertawassul dengan amal kebajikan yaitu perjalanan nabi Saw dalam syiar islam (ibadah). Beliau juga mendo’akan jenazah Ummu Fatimah dengan tawassul pada Nabi-nabi sebelum beliau. Nabi berdo`a; “Ampunilah dosa Ummu Fatimah binti Asad dan luaskanlah tempat masuknya dengan perantaraan hak Nabi Mu dan Nabi-nabi yang diutus sebelum aku” . Nabi juga pernah mengajarkan sebuah doa kepada orang buta yang mengadu kepada Nabi, bagaimana ia berdoa agar bisa melihat kembali. Nabi kemudian mengajarkan orang buta itu agar membaca do`a; “Ya Allah sesungguhnya aku memohon kepadaMu dan mengharap kepadaMu dengan perantaraan nabiMu Nabi Muhammad Nabi Rahmah, Ya Muhammad sesungguhnya aku menghadap kepada Tuhanku dengan perantaraan engkau dalam hajadku ini agar terpenuhi, Ya Allah syafaatkanlah dia buatku” .

Ajaran bertawassul memang sudah dijalankan sejak masa Nabi Saw, sahabat dan ulama hingga sekarang.
KH Ali Maksum (Ali Maksum; 61-62) membuat catatan tentang orang-orang yang mengerjakan tawassul;

Rosulullah pernah berdoa dengan bertawassul pada Nabi-nabi sebelumnya yaitu ketika mendoakan ummu Fatimah binti Asad.

Umar bin Khotob pernah bertawassul dengan sahabat Abbas (ketika terjadi musim kemarau panjang memohon turun hujan). Imam Syafii juga berziarah ke makam Hanafi dan bertawassul dengannya.

Imam Hambali ziarah ke makam Syafii dan bertawassul denganya. Imam Abu Hasan Asy Syadzili menganjurkan agar orang-orng bertawassul dengan Al ghozali ketika mempunyai hajat.

Syaikh Bakri bin Muhammad Syata (Pengarang buku i’anatuth Thobilin) bertawassul dengan Rosulullah Saw dan bertabarruk (berupaya mendapatkan berkah (limpahan kebaikan).

Abd Rauf Al Manawi (Pengarang Failhul Qodir) bertawassul dengan Rosulullah Saw.

Tharabulusiy (Pengarang Al Khusunul Al Hamidiyah) bertawassul dengan dzat, asma dan sifat Allah.

Para Kyai dan ulama Indonesia hampir seluruhnya ahli ziarah kubur dan bertawssul dengan Rosulullah Saw, Waliyullah dan para ulama yang terdahulu. Sholawat Badar yang dibaca oleh para muslimin Indonesia baik nahdliyin atau bukan adalah merupakan tawasul dengan para syuhada’ perang badar.

Demikian juga dengan para imam Mazdhab seperti Imam Syafi’I didalam memohon hajatnya bertawassul pada Imam Abu Hanifah dan juga pada Ahlu Bait Nabi saw .

Imam Ahmad ibn Hanbal bertawassul pada Imam Syafi’i. Orang-orang daerah Maghrib bertawassul dengan Imam Malik.

Imam Abu Hasan As Syadzili menyatakan bahwa barang siapa memiliki permohonan pada Allah dan mengharapkan agar terkabul maka bertawassullah pada Imam Al Ghazali.

Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haetami dalam kitabnya Al Jawahir al Mundham didalam bertawassul tidak ada perbedaan apakah akan memakai kata tawassul atau syafa’at, istighosah , atau tawajjuh. Karena tawajjuh itu dari al jah (kemuliaan) yaitu tingginya derajat. Dan terkadang bisa bertawassul dengan kemuliaan seseorang yang lebih mulia .

Tradisi Tawassul sebagai bagian dari Keyakinan Eksistensi Karomah (kemuliaan) Para Auliya & Orang-orang Sholih’
Bicara tentang fanatisme sebagian masyarakat dalam bertawassul kepada para auliya’ atau kiai-kiai kharismatik, tidak akan terlepas dari persoalan persepsi dan keyakinan mereka terhadap kemuliaan, keberkahan atau karomah yang dimiliki sosok-sosok yang dijadikan perantara (washilah) yang diekspresikan dengan berziarah atau berkirim doa (hadiyah al fatihah).

Syihabuddin Ahmad bin Ahmad as-Syuja’i mendefinisikan karomah sebagai perkara luar biasa yang tidak disertai pengakuan kenabian dan tidak mendahului kenabian, tampak dalam kuasa hamba yang jelas kebaikannya, dan ditetapkan karena mengikuti syariat Nabi dengan disertai keyakinan yang benar dan amal saleh, baik hamba tersebut menyadari adanya karomah tersebut maupun tidak. Definisi yang lebih luas disampaikan oleh an-Nasafi bahwa karomah wali adalah kenyataan (hak) bagi wali yang terlihat berlawanan dengan hukum kebiasaan, seperti menempuh jarak yang jauh dalam waktu singkat, mendatangkan makanan, minuman dan pakaian ketika membutuhkan, berjalan di atas air, terbang di angkasa, berbicara dengan benda mati, orang berbahasa asing, dan lain-lain. Karamah yang terlihat ini adalah bukti kebenaran seorang wali. Dan tidak ada seorang pun yang bisa disebut wali kecuali jalan agamanya sesuai dengan syariat rasul-Nya (An Nabhani, 3-4).

Syaikh Ibrahim ¬Bajuri menyatakan, “Percayalah akan ketetapan karomah bagi para wali dalam arti boleh (jawaz) terjadinya, baik ketika masih hidup maupun sesudah mati. Sebagaimana pendirian para pembesar ulama ahli sunnah, yang tidak menetapkan karomah sesudah mati melainkan dengan anggapan lebih bersih dari campuran (kotoran-kotoran). Oleh karena itu dikatakan bahwa barang siapa (wali) setelah mati tidak terlihat karamahnya, sebagaimana ketika masih hidup, dia tidak benar (nyata) kewaliannya.” (Al Bajuri, 90).

Beberapa uraian di atas memberikan gambaran bahwa karomah wali tidak akan berhenti oleh kematian wali tersebut. Simpul ini didasarkan pada anggapan bahwa karomah adalah pemberian Allah kepada hamba yang dipilihnya karena kedekatan si hamba dengan-Nya. Maka ketika si hamba telah berada dalam akhirat seharusnya lebih dekat lagi dengan Allah Swt. Karomah mutlak kekuasaan Allah Swt., oleh karena itu, baik ketika wali tersebut masih hidup maupun telah mati, bila Allah menghendaki bisa saja hal itu terjadi. Karamah, berbeda dengan mukjizat (kecuali mukjizat Nabi Saw., Al-Qur’an) yang terputus oleh kematian Sang Nabi. Namun, layaknya mukjizat, mewujudnya karomah adalah suatu keharusan, karena karamah adalah perbuatan Allah Swt. melalui tangan hambanya yang terpilih, untuk memuliakan mereka dan mengalahkan penentang-penentang mereka. Karena, baik ketika masih hidup maupun sesudah mati, karamah adalah perkara yang nyata benarnya, maka orang yang tidak memercayainya adalah orang yang terlepas dari hikmah kebaikan dan pintu anugerah karena telah mengingkari pemberian dan kekuasaan Allah.

Wal hasil, Kesimpulannya, dalam mazhab ahli sunnah waljama’ah memperbolehkan tawassul. Boleh bertawassul pada Nabi saw baik diwaktu hidup maupun sesudah mati. Demikian juga bertawassul dengan selain Nabi saw, seperti para rasul, para nabi, para auliya’ dan orang-orang sholeh sebagaimana telah banyak hadist yang menunjukkan kebolehannya. Karena para pengikut ahlisunah sama sekali tidak beritikad bahwa yang memberi pengaruh, yang menciptakan, yang mewujudkan, yang meniadakan, yang memberi manfaat, yang memberi bahaya kecuali Allah swt. Dan tidak beritikad bahwa yang memberi pengaruh, manfaat dan bahaya itu pada Nabi saw dan yang lain baik yang masih hidup maupun sudah mati .

Dtulis oleh; MN Ibad- disarikan dari beberapa sumber diantaranya

Syihabudin Ahmad ibn Ahmad As Suja’i, Risalah Fi Istbati Karomatil Auliya’, Hakikat Kitabevi, Istanbul, 1994
Fatawa syaikh Muhamad ibn Abdul Wahab dalam kumpulan tulisan yang diterbitkan oleh Jama’ah Islamiyah Imam Muhamad ibn Su’ud.
Al Ghazali, Ihya’ Ulumuddin
Syaikh Syihabuddin Ahmad ibn Muhammad ibn Hajar al-Haitami, 4. Al-Jauhar al-Munazhzham fi Ziyarati al-Qabri an-Nabawwi asy-Syarif al-Mukarram
Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, ‘Aqidatul Mukmin, pen. Umar Mujtahid (Solo: Daar An-Naba,
2014)
K.H Ali Maksum-Hujjah Ahlussunnah