Tulungagung—Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Jumat (21/03/2025), di Tulungagung. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Kabupaten Tulungagung melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, dan Ketua PCNU Tulungagung, KH. Bagus Ahmadi. Acara ini berlangsung di Tulungagung dan dituangkan dalam dokumen bernomor NK/01/III/KA/HK.02/2025/BNNK. MoU ini menjadi landasan sinergi antara kedua pihak dalam mendukung tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkotika, peningkatan peran PCNU dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayahnya, deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika, serta pemanfaatan sumber daya yang dimiliki kedua belah pihak.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” ujar Rose Iptriwulandhani.

Dr. KH. Bagus Ahmadi menegaskan komitmen PCNU untuk turut serta dalam menjaga umat dari bahaya narkotika. “Sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, NU memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung program pencegahan narkoba melalui sosialisasi nilai-nilai Islam dan edukasi kepada warga,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa PCNU akan memanfaatkan jaringan MWC NU, banom, dan lembaga di bawahnya untuk mensosialisasikan program ini.

Sekretaris PCNU Tulungagung, H. Asrop Saf’i, menyampaikan harapan besar dari kerja sama ini.

“Kami berharap PCNU bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga NU, terkait penyakit masyarakat. Melalui kerja sama ini, kami ingin hadir membantu melakukan pencegahan terhadap bahaya narkotika, sehingga umat terhindar dari dampak buruknya,” ungkapnya.

Sekretaris PCNU juga menekankan bahwa kehadiran NU di tengah masyarakat harus dirasakan manfaatnya, termasuk dalam menangani isu sosial seperti narkotika.

MoU ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama yang menjadi bagian tak terpisahkan dari nota ini. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala minimal sekali dalam setahun untuk memastikan efektivitas program.

Dasar hukum kerja sama ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 01 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Pembiayaan kegiatan akan ditanggung masing-masing pihak sesuai anggaran yang tersedia.

Kepala BNN Tulungagung berharap kerja sama ini menjadi model bagi daerah lain, sementara PCNU menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.

“Dengan semangat musyawarah, kami yakin program ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Tulungagung,” tutup Bagus Ahmadi.

 

Kontributor: Candra Halim Perdana

Editor: Muhlasin