Rejotangan—Ada yang Istimewa dengan Lailatul Ijtima’ Ranting Nahdlatul Ulama Rejotangan yang dilaksanakan di Masjid Baitul Muttaqin Dusun Kates, Desa Rejotangan pada Sabtu malam Ahad (31/05/2025). Hal tersebut karena pelaksanaan Lailatul Ijtima’ kali ini berbeda dengan yang sebelumnya di mana sebelumnya diisi dengan pengajian umum, kali ini diisi dengan hasil pembahasan hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Tulungagung Timur yang disesuaikan dengan momentum saat ini yakni tentang Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Ketua Panitia yang juga pengasuh Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kates Rejotangan, Ustadz Saifudin dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak dan panitia yang telah ikut serta dalam mensukseskan acara tersebut. Pihaknya juga mengucapkan selamat datang kepada segenap yang hadir dan berharap kegiatan pada malam tersebut memberikan manfaat dan menambah pengetahuan dan wawasan keagamaan bagi warga NU di Rejotangan khususnya dan warga masyarakat pada umumnya.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah Ranting NU Rejotangan, Nur Khojin dalam sambutannya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung atas terlaksananya kegiatan tersebut. Selain itu, dia juga menyampaikan harapannya supaya kegiatan kajian sebagaimana yang ada pada Lailatul Ijtima’ kali ini bisa dilanjutkan pada agenda selanjutnya.
Sementara itu, Rois Syuriah Ranting NU Rejotangan, Kyai Zamroni selaku pemateri menyampaikan perihal hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyembelihan hewan kurban. Dia mengawali penjelasan tentang hukum menyembelih kurban pada hari Raya Idul Adha dan 3 hari tasyrik.
Sesuai dengan hasil Bahtsul Masa’il, Kyai muda ini menjelaskan bawah menurut Imam Syafi’i, hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah. Salah satu dasarnya Sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Ada 3 hal yang wajib bagi saya dan sunah bagi kalian; Qurban, witir, dan 2 rakaat salah Dluha” (H.R. Ahmad dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbad). Sementara di Indonesia ini umat Islam mayoritas bermadzab Imam Syafi’i.
Selain itu menurut suatu riwayat, sahabat Rasulullah, yakni Abu Bakar Ash-Shidiq dan Umar bin Khatab tidak melakukan qurban, karena khawatir qurban menjadi perkara yang wajib.
Selain itu juga dijelaskan tentang keutamaan kurban di Hari Raya Idul Adha. Disebutkan oleh Kyai Zamroni bahwa menurut satu riwayat ada hadits yang menyebutkan bahwa: “Amal yang paling baik di Idul Adha adalah mengalirkan darah hewan kurban.”.
Di samping itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penyembelihan binatang kurban sebagaimana yang disebutkan dalam Buku Saku Penyembelihan Hewan Qurban hasil Bahtsul Masail dari Lembaga Bahtsul Masail Nahdlaltul Ulama Tulungagung timur, antar lain:
- Tidak benar bahwa hewan qurban harus jantan. Boleh qurban dengan hewan betina. Namun harus dipastikan tidak sedang hamil. Namun jika sudah berhati-hati dan ternyata hamil maka ikut qoul ulama yang membolehkan.
- Tidak boleh memberikan daging kurban kepada non muslim. Hal ini menurut madzab Syafi’i. Kecuali denga diberikan kepada muslim dan kemudian oleh si muslim disedekahkan ke non muslim.
- Ada pemahaman bahwa untuk berkurban harus sudah diaqiqahi dulu. Itu tidak benar. Boleh seorang muslim menyembelih hewan qurban meki belum beraqiqah.
- Tidak boleh menjadikan sebagian hewan qurban untuk upah tukang sembelih. Namun jika dihadiahkan/disedekahkan boleh. Misalnya tukang jagalnya diberi upah uang dan diberikan hadian daging qurban.
- Qurban wajib si yang berqurban tidak boleh ikut memakan daging qurban tersebut, termasuk mereka yang nafkahnya menjadi tanggungannya serta orang kaya. Tapi jika sunnah boleh.
- Tugas panitia: meniatkan, menyembelih, dan membagikan.
- Tasyarufnya wakil sesuai yang mewakilkan.
- Jika panitia mengizinkan atau kurf atau umumnya panitia boleh mengambil daging qurban. Orang rewang harus menunggu panitia untuk membagi atau tidak boleh asal mengambil kecuali seizin panitia.
- Qurban untuk orang yang sudah meninggal? Wasiat wajib dilaksanakan dan sah. Atau mengqurbankan orang yang bernadzar namun sudah meninggal sebelum terlaksana adalah sah. Qurban untuk orang tua sah meski tidak ada wasiat. Karena qurban itu bagian dari shodaqoh.
- Memindah daging qurban ke daerah lain boleh selama tidak melebihi jarak diperbolehkan mengqoshor sholat.
- Arisan qurban bukan termasuk nadzar. Karena nadzar harus diucapkan.
- Menyimpan daging qurban boleh, tapi tidak diperkenankan jika yang menyimpan adalah panitianya.
- Dilarang memotong rambut dan kuku saat masuk Dzulhijjah bagi orang yang berqurban.
- Makruh menyembelih hewan qurban di depan teman-temannya.
- Sunah diberikan minum bagi hewan qurban.
Dalam acara ini juga dibuka sesi tanya jawab. Banyak di antara yang hadir sangat antusis menanyakan beberapa hal tentang penyembelihan binatang kurban. Adapun materi lengkap bisa dibaca pada Buku Saku Kurban Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Tulungagung Timur.
Kontributor/Editor: Muhlasin
Komentar Terbaru