
Tulungagung 27 Juni 2026
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Tulungagung menggelar kegiatan Forum Diskusi Group 27 Juni 2026 bertempat di Aula SMA Diponegoro Tulungagung. Kegiatan FGD ini mengambil tema Penguatan Pemahaman Politik Hukum Pemerintahan Desa. Kegiatan ini ditujukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran warga Nahdhiyin untuk menjalankan peran kontrol di pemerintahan desa. Hal ini didasarkan pertimbangan banyaknya warga NU yang menjadi bagian dari tokoh masyarakat desa, perangkat desa atau pengurus dan anggota lembaga desa di lingkungan masing-masing. Hadir sebagai Narasumber; PCNU TA : H. Moh. Fattah Masrun, M.Si. (PCNU Tulungagung), H. Reza Zulkarnain, SS.TP, MM (Dinas DPMD Tulungagung), dan Dr. Hj. Dian Fericca (Akademisi dan Pengamat Hukum serta Pemerintah UIN SATU Tulungagung). Kagiatan diikuti oleh 75 peserta dari untus Utusan MWC NU se Tulugagung, Ketua Lakpesdam NU tingk Kec. Se Tulugagung, Banom tingkat PCNU, Lembaga NU, Kepala Desa dan lain-lain.

Ketua Lakpesdam NU Cab. Tulungagung Sahrul Munir, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini dilaksanakan dalam rangka menyongsong Muktamar NU ke 35 Tahun 2026, sekaligus
Ikut mensosialisasikan pentingnya kontrol terhadap pemerintah desa, lbh fokus dlm hal ini adl merespon Pengisian Angota BPD secara serentak se-Indonesia di Tahun 2026 ini.
H. Moh. Fattah Masrun, M.Si selaku perwakilan dari PCNU Tulungagung sekaligus sebagai Narasumber dalam sambutannya menyatakan “kegiatan ini adalah bagian dari advokasi Kebijakan Menjadi penyedia data dan analisis bagi NU untuk merespons jika ada kebijakan desa yang merugikan masyarakat.” Fattah Masrun juga menyatakan bahwa ‘Dalam sejarah perjuangan Indonesia direbut dengan darah dan nyawa seluruh bangsa, dan keterwakilan dalam wadah BPD juga sama harus diperjuangkan, karena hal ini tidak akan datang dengan gratis. Sebenarnya hal ini adalah hal yg klasik.’


H. Reza Zulkarnain, SS.TP, MM. (Kabid Pemdes Dinas DPMD Kabupaten Tulungagung) selaku Narasumber ke dua dalam diskusi menyampaikan “Tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berpedoman pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dan Perbup Tulungagung Nomor : 38 Tahun 2018. Proses ini dirancang agar berjalan transparan, demokratis, dan akuntabel. Monggo kepada seluruh lapisan masyarakat bisa berpartisipasi aktif. Apresiasi positif dari kami kpd Lakpesdam NU Cabang Tulungagung, ini juga skaligus membantu tugas kami dari pemerintah uuntuk sosialisasi ke masyarakat.”
Sementara Dr. Hj. Dian Fericca Pakar Hukum dan Pemerintah dari UIN Tulungagung selaku Narasumber ke 3 menyampaikan, “Pemberdayaan Warga, Mendorong keterlibatan warga secara aktif dalam proses Musyawarah Desa (Musdes) dan perencanaan anggaran. Pengawasan Dana Desa dapat dilakukan dengan Membekali Pengurus Ranting NU dan warga dengan kemampuan ikut serta melakukan pengawasan atas kebijakan desa agar benar2 berpihak kpd kepentingan dan kebutuhan warga desa.”
post by MN.Ibad.LTN
Komentar Terbaru